Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya berhasil memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI), yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya. Ketiganya diduga menjadi korban eksploitasi saat bekerja hingga mengalami gangguan kesehatan.
Ketiga tindak pindana itu menjad prioritas karena berdampak serius pada martabat manusia.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia (PMI), korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja ke Tanah Air, Jumat (26/12/2025) malam.