Kumpulan Berita
Soroti pengawalan dan penggunaan strobo, Kapolri menyebut banyak warga protes.
Kapolri memberikan arahan dalam Rakernis Korlantas untuk mewujudkan mudik aman hingga meningkatkan pelayanan publik.
Firman mengungkapkan bahwa akan memfokuskan terhadap rute, alur, dan akomodasi tamu-tamu VVIP.
Ia mengatakan dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraan-nya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.
Jadi kita sedang mengkaji, menguji dan melihat rencana kita yang akan membuat satu pendukung untuk patroli kita, pengawasan arus lalu lintas
SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas.
Korlantas Polri menyatakan sedang menyiapkan pelat kendaraan yang ditanami oleh kode QR dan Chip
Hal itu berkaitan dengan menindaklanjuti adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.