Kumpulan Berita
Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes itu divonis tiga tahun.
Hakim menyakini terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
KPK menahan orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kemenkes.
Vonis hukuman terhadap Alwi dibacakan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Nazir, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan
Alwi dituntut penjara dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 saat pandemi tahun 2020 lalu.
Asep menegaskan, saat ini pihaknya tengah memastikan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.
Pihak-pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri yaitu dokter hingga swasta.
Fadel Muhammad absen hadiri pemeriksaan kemarin karena sedang umrah.