Kumpulan Berita
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana menjadi empat tahun penjara.
Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes itu divonis tiga tahun.
Hakim menyakini terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).