Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) memusnahkan 14 jam tangan mewah hasil sitaan dari terpidana kasus korupsi Asabri, Jimmy Sutopo. Pemusnahan dilakukan setelah belasan jam tangan tersebut dinyatakan sebagai barang palsu. Pemusnahan dilakukan dalam kegiatan BPA Fair 2026, Rabu 20 Mei 2026.
Tim kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri berencana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara mengungkapan sejumlah bukti baru atau novum yang bakal jadi dasar dalam PK ke Mahkamah Agung (MA).
Mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri bakal mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melakukan panen padi di atas lahan hasil sitaan kasus korupsi