Kumpulan Berita
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea menyoroti proses penetapan kliennya, eks Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan tanpa lebih dulu meminta izin atau memberi tahu Presiden Prabowo Subianto.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik di sebuah rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat bukanlah milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Emas dan uang yang ada di rumah itu milik Don Ritto sebagai aset yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Polri bakal melimpahkan tersangka Don Ritto (DR) dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap kasus batu bara dan Asabri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Jumat (17/7/2026).
Saat membawa boks tersebut, mereka tak menyampaikan sedikit pun pernyataan kepada awak media yang menunggunya.
Namun demikian, Anang mengatakan, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan penyidik Polri dalam proses penanganan perkara. Bahkan, kata dia, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan KPK.
Dia menegaskan, pelimpahan barang bukti itu akan dilakukan secara bertahap untuk nantinya bisa ditindaklanjuti oleh pihak Kejagung.
Suasana di kompleks rumah dinas Kejaksaan Agung ini terpantau tenang. Belum terlihat aktivitas maupun tanda-tanda keberadaan Febrie Adriansyah.