Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, bahwa mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, beserta dua terdakwa lainnya tidak menerima keuntungan pribadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), Adjie, saat ini berstatus sebagai tahanan rumah. Status ini diberikan karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di rutan.
menemukan sekaligus menyita senjata api (senpi) saat menggeledah dua rumah di Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP
Penahanan terhadap Adjie pun harus dibantarkan sementara.
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi segera disidang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie, hari ini.
KPK memanggil dua saksi dalam perkara dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry
Dalam kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp893 miliar.