Kumpulan Berita
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019??"2022 tetap berjalan.
Dia memastikan, proses pengkajian salinan Keppres masih berjalan di internal KPK. Menurutnya, masih ada beberapa tahapan administratif untuk menindaklanjuti Keppres rehabilitasi Ira dkk.
KPK menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tiga direksi PT ASDP yang menjadi terpidana dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Suami Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, yang telah menyetujui pemberian rehabilitasi terhadap istrinya.
KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi untuk mengeluarkan eks Dirut ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dari dalam penjara.
Dalam kasus akuisisi ASDP, KPK membandingkan harga kapal yang lebih tua justru lebih mahal.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, bahwa mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, beserta dua terdakwa lainnya tidak menerima keuntungan pribadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), Adjie, saat ini berstatus sebagai tahanan rumah. Status ini diberikan karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di rutan.