Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sembilan saksi terkait kasus perkara TPPU tersebut pada hari ini.
Kejagung mengungkap penyediaan Menara BTS BAKTI Kominfo gunakan hasil riset abal-abal.
Kapuspenkum Kejagung menyebut seorang tersangka kasus BTS BAKTI Kominfo telah mengembalikan uang lebih dari Rp1 miliar.
RNW diperiksa selaku staf ahli menteri komunikasi dan informatika.
Tersangka tersebut adalah MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
Ketut Sumedana menjelaskan, keputusan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama enam bulan.