Kumpulan Berita
Selain pidana penjara, kedua juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Ia pun kaget ketika mengetahui Ferry adalah DPO KPK dan datang menyerahkan diri ke Mapolsek.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ferry Suando Tanuray Kaban.