Kumpulan Berita
Majelis Hakim meyakini, Walbertus terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Muhammad Feriandi Mirza divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.
Muhammad Feriandi Mirza dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.
Windi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang ada.
Windi Purnama sudah dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar.
Korupsi BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 3 Pejabat BPK
Kejagung Kembali Terima Uang Rp9,5 Miliar dari 2 Tersangka BTS Bakti Kominfo