Kumpulan Berita
Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar ganti rugi Rp413,78 juta.
Ia menyelengkan dana desa hingga Rp128 juta.
Pelaku menyelengkan dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018 total hingga Rp609 juta.
Terbukti menilap dana desa tahun 2018 senilai Rp912 juta, mantan Kepala Desa (Kades) Nemnemleleu.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jaed Muklis tiga tahun.
Sementara dana desa yang tersisa, malah dipakai oleh tersangka untuk kepentingan pribadi senilai Rp1,3 miliar.
ICW menyoroti kasus dugaan korupsi dana desa yang belakangan ini muncul dan menjadi isu hangat di masyarakat.
Didi mendukung penuh investigasi yang dilakukan Sri Mulyani untuk mengusut temuan desa siluman tersebut.