Kumpulan Berita
Uang setengah triliun rupiah itu dipamerkan dalam pecahan Rp100 ribu.
PT Duta Palma Group melalui lima anak perusahaannya didakwa merugikan keuangan negara Rp4.798.706.951.640 (Rp4,7 triliun).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan, pelimpahan itu dilakukan pada Rabu (9/4) lalu.
Total duit yang disita terkait kasus tersebut sanagt fantastis yakni sebesar Rp1,4 Triliun.
Kejagung kembali menyita uang tunai senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang merupakan hasil TPPU kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.
Perusahaan tersebut telah menerima uang dari lima korporasi yang sudah menjadi tersangka.