Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci sejumlah uang dan aset yang disita, saat menggeledah rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026).
Silmy Karim ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Kedatangan mereka ini untuk melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, uang itu merupakan uang hasil pemerasan yang bersumber dari biro jasa maupun WNA.
Ratusan miliar rupiah tersebut mengalir ke 35 pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Pemerintah, kata Yusril, prihatin dengan tindakan rasuah yang terjadi meski tidak dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik.
Silmy tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp234.596.795.910 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang dilaporkan pada 14 Maret 2026.