Kumpulan Berita
Hakim menilai Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Direktur Utama (Dirut) Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) disebut meminta mobil baru terkait pemberian izin kerja sama penggunaan tanaman hutan di Lampung oleh PT Paramitra Mulia Langgeng (PML). Belakangan diketahui, mobil tersebut berupa Jeep Rubicon berwarna merah.
KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan di sektor kehutanan. Ia langsung dijebloskan ke tahanan.