Kumpulan Berita
Menurutnya, Tuntutan 18 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ia nilai seperti daftar narasi yang tidak ada sambungannya dengan perkara tersebut.
Kepala Bidang Advokasi Guru di Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri, menilai kebijakan digitalisasi era Mendikbudristek Nadiem Makarim mengabaikan hak dasar siswa dan guru di daerah terpencil. Kebijakan tersebut memperlebar kesenjangan pendidikan, terutama bagi guru di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi chromebook, dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada Senin 23 Februari 2026. Dalam sidang kali ini, ada 10 orang saksi yang diperiksa dihadapan hakim.
Dalam pemaparan itu, dia bersama tim Wartek memberikan pemaparan salah satunya terkait keterbatasan penggunaan Chromebook di Indonesia.
Jaksa penuntut umum memaparkan hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengikuti agenda pembacaan dakwaan atas perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Anang mengungkap, pihak-pihak yang mengembalikan uang yang terkait dengan kasus tersebut. Pengembalian sendiri telah dilakukan beberapa hari lalu.