Kumpulan Berita
Hakim menyakini terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana dengan hukuman 4 tahun penjara.