Kumpulan Berita
Dokumen tersebut ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang saat ini dalam tahap penyidikan KPK.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
Penggeledahan itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Selain pidana penjara, Hasanuddin Ibrahim juga divonis untuk membayar denda Rp300 juta.
Hasanuddin Ibrahim telah melakukan penambahan volume kegiatan dalam proses penganggaran.