Kumpulan Berita
Dalam kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dimaksud.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara. Hakim meyakini keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2013??"2020 berlanjut hari ini dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa.
Pemeriksaan politikus PDIP tersebut pada Kamis, 9 Januari 2025.
Tim penyidik Lembaga Antirasuah menyebutkan, mencecar Ahok perihal potensi kerugian ratusan juta USD.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, Kamis (9/1/2025).