Kumpulan Berita
Djuyamto dkk melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atas keserakahan, bukan kebutuhan.
Tiga hakim pemberi vonis lepas kasus dugaan korupsi vonis lepas terdakwa korporasi terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dihukum 11 tahun penjara.
Ketiganya adalah Djuyamto selaku ketua majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Kejagung RI menyita Rp1,3 Triliun terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya. Penyitaan tersebut merupakan langkah Kejagung dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
Hakim Djuyamto sempat menitipkan sebuah tas berisi uang dolar dan handphone ke Satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum menjadi tersangka.
Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Prof Henry Indraguna, menyayangkan terjadinya kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan hakim.
Sejumlah kendaraan yang disita pun mulai berdatangan di Gedung Kejagung.
Harta kekayaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta yang terima suap kasus korupsi Minyak Goreng