Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), menerima uang Rp800 juta terkait dugaan suap restitusi pajak.
Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Rabu 4 Februari 2026.
Adapun salah satu yang diamankan dalam operasi senyap tersebut yaitu Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.
Namun terlepas dari itu, dia memastikan, OTT ini dilakukan terkait dugaan praktik lancung dalam kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta.
Atas dasar itu, KPK melakukan operasi senyap dan mengamankan tiga orang. Dari jumlah itu, satu orang pihak swasta dan dua orang merupakan ASN termasuk Mulyono.