Kumpulan Berita
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara.
Adapun pembacaan tuntutan terhadap Rafael Alun ini dibacakan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Rafael mengaku dirinyalah yang paling mengetahui jumlah emas batangan milik ibunya dibanding saudaranya yang lain.
Sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus yang menyeret RAT diketahui bermula dari kasus penganiayaan anaknya, Mario Dandy terhadap David Ozora.
Kata dia, belum ada saksi yang dapat membuktikan penerimaan gratifikasi senilai 90 ribu dollar AS ke Rafael.
Tanah tersebut dibeli ditujukan sebagai hadiah untuk sang istri Ernie Meike Torondek.
Dalam persidangan, saksi Arifin Wongso Atmojo selalu pihak swasta menyatakan pernah menyewa rumah toko (ruko) milik RAT.