Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua kasus dugaan suap terkait proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp231,8 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan, Sabtu (28/6/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di PUPR Sumut.