Kumpulan Berita
Hamdan menyoroti hasil eksaminasi yang dilakukan para guru besar dan ahli hukum yang menyimpulkan perkara yang menjerat Kerry Riza Cs tidak mengandung unsur pidana.
Hal itu disampaikan Topo dalam diseminasi putusan Kerry Riza di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026, bersama sejumlah akademisi hukum lainnya.
Keduanya membantah adanya keterlibatan dan pengaturan yang dilakukan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Kerry Adrianto dalam penyewaan kapal dan terminal BBM.
Jaksa menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina dengan hukuman 8-14 tahun penjara.
Kerry Riza sendiri merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.
Salah satu poin yang disorot dalam memori banding adalah pertimbangan majelis hakim terkait tidak dibutuhkannya tangki BBM milik OTM tersebut.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina divonis 9??"10 tahun penjara. Ketiganya ialah eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; dan eks Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Anak Riza Chalid menghadapi vonis kasus tersebut bersama terdakwa lainnya.