Kumpulan Berita
Tim gabungan Polda Bengkulu dan Polres Kota Bengkulu, berhasil menangkap Pardi, pelaku pembunuhan mahasiswi Bengkulu Wina Mardiani.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Bengkulu menetapkan Pardi (29) bin Suhaila sebagai tersangka.
Polisi saat ini telah mengantongi identitas terduga pelaku eksekutor pembunuhan mahasiswi Universitas Bengkulu Wina Mardiani.
Indramawan menambahkan, banyak versi dalam kejadian yang menimpa anak pertama dari tiga bersaudara ini.
Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma mengatakan, M dan D diduga berperan sebagai penadah sepeda motor milik korban.
Sepeda motor milik mahasiswi Universitas Bengkulu, Wina Mardiani yang sempat hilang sudah ditemukan.
Siapa saja 18 saksi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Bengkulu, Wina Mardiani?
Keluarga merasakan firasat sebelum jasad Wina Mardiani ditemukan.