Kumpulan Berita
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Bengkulu menetapkan Pardi (29) bin Suhaila sebagai tersangka.
Polisi saat ini telah mengantongi identitas terduga pelaku eksekutor pembunuhan mahasiswi Universitas Bengkulu Wina Mardiani.
Penyidik Satreskrim Polres Kota Bengkulu menetapakan WL sebagai tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Bengkulu, Wina Mardiani.
Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma mengatakan, M dan D diduga berperan sebagai penadah sepeda motor milik korban.
Sepeda motor milik mahasiswi Universitas Bengkulu, Wina Mardiani yang sempat hilang sudah ditemukan.
Saat ditemukan terkubur dalam kondisi tangan dan kaki terikat, pihak keluarga menyatakan Wina Mardiani masih mengenakan busana.
Keluarga merasakan firasat sebelum jasad Wina Mardiani ditemukan.
Sepekan sebelum Wina Mardiani dinyatakan hilang, sepeda motor milik korban pernah ditabrak penjaga kos, berinisial Pi.