Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung kerugian keuangan negara, yang disebabkan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengungkap kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) dalam waktu dekat. Bahkan, lembaga antirasuah itu telah mengantongi nama calon tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024, yang dibagi rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Menarik menanti berapa kuota haji 2026 yang didapatkan Indonesia.
Menag angkat bicara soal isu kuota haji 2026 untuk jamaah Indonesia akan dipotong 50%.