Kumpulan Berita
Google LLC dikenakan denda sebesar Rp 202,5 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Google buka suara usai didenda Rp202,5 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Google didenda lantaran terbukti memonopoli bisnis.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google.
KCIC buka suara soal adanya investigasi yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berkolaborasi bersama Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) mewujudkan konektivitas antara usaha besar dan UMKM.