Kumpulan Berita
Tidak dapat dipungkiri bahwa properti merupakan kebutuhan pokok yang wajib dimiliki oleh setiap orang di Indonesia
Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih menjadi salah satu cara yang paling populer untuk membeli rumah.
Memiliki rumah menjadi impian bagi setiap orang.
Pengembangan kewirausahaan bidang properti telah mendorong pertumbuhan bisnis perumahan perseroan.
BI juga mengeluarkan kebijakan untuk melonggarkan aturan Loan to Value ( LTV) bagi pembiayaan kepemilikan properti,
Rumah merupakan sebuah kebutuhan primer yang butuh perjuangan untuk memilikinya.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) menyalurkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebutuhan hidup terus meningkat, diiringi dengan peningkatan biaya yang perlu ditanggung.