Kumpulan Berita
Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi korupsi termasuk kredit fiktif dari penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun
OJK mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM dengan memperbolehkan penggunaan credit scoring alternatif selain SLIK. POJK 19/2025 memberikan opsi bagi Bank dan LKNB untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam menilai kelayakan kredit UMKM, termasuk bagi yang memiliki catatan kecil atau belum memiliki riwayat kredit.
BRI mengapresiasi penempatan dana Rp55 triliun dari pemerintah untuk memperkuat likuiditas dan mendorong pembiayaan UMKM. BRI optimis dapat memperluas akses pembiayaan hingga ke pelosok negeri dan mendukung program prioritas pemerintah.
Penurunan BI-Rate 25 bps dan penempatan Rp200 triliun di bank BUMN oleh pemerintah diharapkan menjadi stimulus ganda untuk mendorong kredit sektor riil dan mempercepat pemulihan ekonomi. Sinergi fiskal dan moneter membutuhkan komitmen perbankan dan pengawasan ketat.
Rosan Roeslani mengatakan, pemerintah telah menyalurkan dana Rp200 triliun ke sejumlah bank Himbara termasuk Rp25 triliun ke PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN.
Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan para dirut Himbara untuk berhati-hati dalam menyalurkan kredit Rp200 triliun.
Menteri Keuangan melarang 5 bank Himbara menggunakan dana Rp200 triliun yang ditempatkan pemerintah untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Dana tersebut wajib disalurkan dalam bentuk kredit untuk mendorong pertumbuhan sektor riil sesuai KMK 276/2025.
BRI siap salurkan dana Rp200 triliun dari pemerintah ke sektor UMKM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Komitmen ini terbukti dari kinerja BRI yang salurkan 80,32% kredit ke UMKM hingga Juni 2025.