Kumpulan Berita
Sri Mulyani bebaskan PPN atas kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya untuk Kemenhan dan TNI melalui PMK Nomor 61 Tahun 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2025. Tujuannya mendukung kesiapan alat pertahanan hewan khusus.