Kumpulan Berita
Arus mudik dimanfaatkan oleh pengedar besar ganja untuk mendistribusikan barang haram ke wilayah Malang.
Sebelum ditangkap, pelaku yang merupakan seorang kurir itu, adalah penumpang bus dan sempat melarikan diri dan bersembunyi di kolong truk.
Seorang mamah muda bernama Jumaidah (38), dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dibayar Rp20 ribu, pelajar yang menjadi kurir ganja 4,8 kg ditangkap.