Kumpulan Berita
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 19,255 gram.
Ketiga terdakwa kasus penyelundupan ganja sebanyak 300 Kg lolos dari hukuman mati.
Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menganggalkan peredaran narkoba jenis sabu.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan sabu seberat 3 kg yang disimpan dalam kardus.
AB dan SC ditangkap saat membawa sabu seberat 8,2 kg dan ekstasi 50.907 butir
Menjatuhkan pidana terhadap anak selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama anak ditahan.
Sebanyak dua pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu berhasil diringkus aparat Polres Pasaman Barat.
Komplotan kurir tersebut dipimpin oleh tersangka EN.