Kumpulan Berita
Kementerian Pariwisata menghentikan sementara pelayaran kapal wisata di perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo. Keputusan ini diambil menyusul insiden kecelakaan kapal wisata phinisi yang terjadi di Selat Padar, Nusa Tenggara Timur.
Larangan sementara pelayaran kapal wisata ini berlaku sejak 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, atau sampai dengan adanya pengumuman lebih lanjut.
Kementerian Pariwisata menegaskan komitmennya untuk melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor secara intensif pascainsiden kecelakaan kapal wisata phinisi yang terjadi di perairan Selat Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Fathur memastikan proses pencarian terus dilakukan secara intensif. Ia berharap, para korban bisa segera ditemukan keberadaannya.
Serpihan badan kapal ditemukan berada dalam radius kurang dari lima nautical mile dari lokasi tenggelamnya kapal.
Tragedi di Labuan Bajo: Pelatih Valencia B dan 3 Buah Anaknya Meninggal Dunia
KPK kemudian melaporkan temuan aktivitas tambang ilegal di kawasan Pulau Sebayun Besar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT ke sejumlah kementerian.
Satwa liar komodo jadi salah satu daya tarik saat mengunjungi Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur. Meski begitu, komodo juga ditakuti masyarakat lantaran memiliki racun dan jadi salah satu hewan buas yang patut diwaspadai.