Kumpulan Berita
Robby menambahkan, saat ini mereka masih melakukan penyelidkan guna mengungkap penyebab ledakan. Namun, dugaan sementara penyebabnya karena kebocoran gas.
Sanksi ini diberikan sebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional lapangan padel.
Wali Kota Jakbar mengatakan, dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung, terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan belum diurus.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi, mengatakan pihaknya dalam posisi menunggu instruksi dari Dinas Citata untuk melakukan penertiban lapangan padel.
Kepala Suku Dinas Citata Kota Administrasi Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menjelaskan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pramono Anung meminta jajarannya menindak tegas pengelola lapangan padel yang belum melengkapi dokumen perizinan. Salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut ada tiga hal utama yang dikeluhkan warga terkait keberadaan lapangan padel di kawasan permukiman. Ketiga hal tersebut yakni persoalan parkir, kebisingan, dan jam operasional.