Kumpulan Berita
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi terpidana Razman Arif Nasution ke Lapas Kelas I Cipinang, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Razman akan menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan warga binaan, mulai dari keterlibatan dalam peredaran narkoba hingga penggunaan handphone ilegal di dalam lapas.