Kumpulan Berita
Hakim Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman terhadap Putri dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat ini telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Angelina Sondakh meninggalkan Lapas Pondok Bambu, pada 3 Maret 2022, pukul 06.30 WIB.
Upacara 17 Agustus diikuti sekitar 100 lebih peserta, terdiri dari warga binaan, petugas lapas dan unsur pimpinan.