Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru mencapai 67,98 persen. Data tersebut tercatat per 11 Maret 2026.