Kumpulan Berita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan harta kekayaan sejumlah pejabat negara selama periode pandemi Covid-19.
Tercatat baru 55 persen anggota DPR yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
KPK mengimbau bakal calon kepala daerah segera melaporkan harta kekayaannya, termasukyang bukan berasal dari penyelenggara negara.
Menparekraf, Wishnutama menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Idham Azis melaporkan harta kekayaannya tersebut pada 8 Maret 2019 untuk periode 2018.
KPK mengimbau kepada seluruh pejabat negara agar melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)