Kumpulan Berita
Menteri Keuangan selaku wajib pajak telah melaksanakan kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
SPT Tahunan 2025 yang harus disampaikan paling lambat Maret 2026 dilaporkan lewat Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024