Kumpulan Berita
Penembakan itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa tidak melakukan penahanan terhadap dua polisi F dan Y,
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menargetkan, pihaknya bakal melimpahkan tahap I berkas kasus dugaan penembakan Laskar FPI
Polisi berinsial EPZ yang berstatus tersangka penembakan laskar FPI telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.
Polisi yang menjadi terlapor di kasus Unlawfull Killing enam Laskar FPI, meninggal dunia karena kecelakaan.
Personel kepolisian jajaran Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor di kasus Unlawful Killing Laskar FPI, meninggal dunia karena kecelakaan.
Presiden, pemerintah sama sekali tidak ikut campur. Tidak pernah meminta agar Komnas HAM menyimpulkan ini itu.
Kuasa hukum enam anggota Laskar FPI, Azis Yanuar menanggapi perihal penghentian kasus 6 anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50