Kumpulan Berita
Ada beberapa alasan suatu lembaga non struktural (LNS) dibubarkan.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 tentang pembubaran 10 lembaga nonstruktural.
Pemerintah akan membubarkan 10 lembaga nonstruktural (LNS) jelang akhir tahun 2020.
Tjahjo Kumolo memastikan akan membubarkan 10 lembaga non struktural (LNS) tahun ini.
Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pemerintah akan membubarkan 10 lembaga non struktural (LNS) tahun ini.
Pemerintah tengah mempersiapkan rancangan peraturan presiden (perpres) terkait pembubaran lembaga non struktural (LNS).
Wacana pembubaran 18 lembaga non struktural masih terus dikaji oleh pemerintah.
Proses perampingan lembaga tidak dilakukan secara asal-asalan. Dia mengatakan, bahwa semua melalui proses kajian terlebih dahulu.