Kumpulan Berita
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan, pihaknya akan mengkaji ulang kenaikan sejumlah tarif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satunya terkait biaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia yang naik menjadi Rp5 juta.