Kumpulan Berita
Polri menyatakan telah memberikan sanksi kepada sosok oknum brigjen berinisial E yang diduga terlibat dalam kelompok LGBT.
Kata dia, tugas pokok dan fungsi TNI memang menuntut kerja sama kelompok serta dibutuhkan ikatan dan jiwa korsa yang tinggi.
Praka P dipecat akibat melakukan tindakan asusila dengan berhubungan sesama jenis.
Praka P juga dijatuhi hukuman kurungan 1 tahun penjara.
Postur tubuhnya semampai. Rona wajahnya terlihat segar pun begitu dengan tatapannya. Sesekali ia melemparkan senyum.
Polisi masih melakukan penyusunan berkas kasus pesta cabul yang dilakukan sesama jenis di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi.
Tersangka merupakan mantan anggota Ikatan Gay Tulungagung.
Polisi menangkap empat pelaku yakni RY (36), JP (27), HK (38) dan AS (28) yang sudah beraksi enam kali.