Kumpulan Berita
Seorang wanita lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68) menghadapi nasib pilu di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.