Kumpulan Berita
Tjahjo Kumolo memastikan akan ada sanksi jika PNS membolos kerja pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.
Pemerintah memutuskan untuk memangkas libur panjang akhir tahun sebanyak tiga hari.
Keputusan pemerintah memangkas jadwal cuti bersama akhir tahun nampaknya masih belum bisa diterima oleh sejumlah netizen.
Masyarakat diimbau tidak mengunjungi lokasi-lokasi wisata di zona merah covid-19 pada masa libur akhir tahun ini.
Pemerintah memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari yaitu tanggal 28,29 dan 30 Desember 2020.
Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama di akhir tahun 2020.
Pemerintah resmi memangkas libur dan cuti bersama akhir 2020.