Kumpulan Berita
Pegawai Negeri SIpil (PNS) akan kembali aktif bekerja pada 10 Juni 2019, pasca libur Lebaran.
Dalam masa libur Lebaran, PNS diatur oleh pemerintah yakni mengenai hari cuti bersama hingga tanggal masuk kembali setelah libur.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sanksi yang dikenakan bagi mereka yang bolos kerja pada tangga 10 Juni2019 nanti adalah berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 2%. Sanksi inisama seperti hukuman bagi ASN yang tidak mengikuti upacara pada hari lahir pancasila.
Robby Purba justru memilih memboyong keluarganya ke Jakarta untuk merayakan Lebaran bersama.
Nasabah CIMB Niaga tetap dapat melakukan transaksi perbankan pada 3, 4 dan 7 Juni 2019
Jalan Raya Kalimalang, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, terus dipadati kendaraan pemudik yang menuju Pantura.
Hari pertama pemberlakuan sistem one way di tol Trans Jawa diberjalan tanpa hambatan berarti.