Kumpulan Berita
Dalam menyambut tahun 2025, masyarakat perlu mengetahui kalender libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan tanggal 27 November 2024 yang merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 jadi libur nasional.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bakal menetapkan Rabu 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Diketahui, tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pemerintah menetapkan libur nasional serta cuti bersama tahun 2025.
Daftar tanggal merah di 2025, ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sehingga totalnya mencapai 27 hari.
Hari libur nasional dan cuti bersama 2025 sudah disepakati sebanyak 27 hari.
Hari Raya Idul Adha 1445 telah ditetapkan pemerintah jatuh pada Senin 17 Juni 2024.
1 Juni 2024 adalah tanggal merah dan termasuk hari libur nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.