Kumpulan Berita
Dari korpri setuju. Ini agar bisa dilakukan pencegahan dan penanganan covid-19
Ancaman gelombang ketiga Covid-19 harus diwaspadai Indonesia. Apalagi, beberapa minggu lagi akan
Tjandra Yoga Aditama menyoroti sejumlah hal yang harus diperhatikan menjelang PPKM level 3 ini diberlakukan.
Hal itu dikatakan Muhadjir terkait dengan periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pemerintah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal
ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN dilarang cuti saat akhir tahun.
Sejumlah aturan pun telah disiapkan bagi pelaku perjalanan.
PPKM level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).