Kumpulan Berita
Siswa di OKI,Sumsel, dilarang bepergian saat libur sekolah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Orangtua dan anak-anak mulai jenuh dengan pembelajaran jarak jauh yang diberlakukan selama pandemi virus corona.
Penambahan masa belajar di rumah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/117-Huk/Disdik Depok.
Andai pihak sekolah tetap mewajibkan muridnya masuk, Eza meminta sang anak mematuhi kebijakan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengeluarkan Surat Edaran (SE) meliburkan sekolah mulai TK sampai SMP.