Kumpulan Berita
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berencana menerapkan skema kerja compressed work kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada tahun 2020, Pegawai Negeri Sipil (PNS) nantinya akan bisa menikmati libur selama 20 hari.