Kumpulan Berita
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar kembali tersandung masalah.
Sebelumnya, Lili Pintauli bukan hanya sekali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga melanggar etik.
KPK menekankan kepada setiap kepala daerah termasuk para anggota DPRD di Provinsi Jambi agar benar-benar bekerja.
Saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan silang dua terdakwa.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli menerima hukuman yang dijatuhkan dewas terkait pelanggaran kode etik.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik dan dihukum pemotongan gaji 40% selama 12 bulan.
Lili dilaporkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko.